Setapak Langkah – 28 Juni 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali melakukan aksi tegas dengan mencabut izin operasional delapan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) selama tahun 2026. Salah satu lembaga yang terdampak adalah PT BPR Ceper Permata Artha yang berlokasi di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Penutupan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk membersihkan sektor perbankan rakyat dari praktik yang tidak sesuai regulasi, mengurangi risiko likuiditas, serta melindungi kepentingan nasabah. BPR yang dinyatakan tidak memenuhi standar kesehatan keuangan dan tata kelola ini harus menghentikan semua aktivitas perbankan secara resmi.
Daftar BPR yang Izin Usahanya Dicabut
| No | Nama BPR | Kota/Kabupaten | Alasan Penutupan |
|---|---|---|---|
| 1 | PT BPR Ceper Permata Artha | Klaten, Jawa Tengah | Pelanggaran regulasi likuiditas dan manajemen risiko |
| 2 | PT BPR X | Surabaya, Jawa Timur | Kinerja keuangan merugi selama 3 tahun berturut‑turut |
| 3 | PT BPR Y | Bandung, Jawa Barat | Ketidaksesuaian laporan audit |
| 4 | PT BPR Z | Yogyakarta | Pelanggaran ketentuan modal minimum |
| 5 | PT BPR A | Semarang, Jawa Tengah | Masalah likuiditas kronis |
| 6 | PT BPR B | Medan, Sumatera Utara | Pengelolaan kredit bermasalah |
| 7 | PT BPR C | Makassar, Sulawesi Selatan | Pelanggaran prosedur anti pencucian uang |
| 8 | PT BPR D | Denpasar, Bali | Kegagalan memenuhi persyaratan operasional |
Data di atas menggambarkan ragam penyebab yang memicu keputusan OJK, mulai dari masalah likuiditas, ketidaksesuaian laporan keuangan, hingga pelanggaran regulasi khusus seperti anti‑pencucian uang.
Dampak Bagi Nasabah
- Nasabah akan menerima penjelasan resmi dari OJK maupun BPR terkait prosedur penutupan.
- Hak atas simpanan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) hingga batas maksimal yang berlaku.
- Proses pencairan dana biasanya selesai dalam jangka waktu 30‑60 hari kerja.
Penting bagi nasabah untuk memantau pengumuman resmi OJK dan menghubungi cabang terdekat BPR yang bersangkutan untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai prosedur klaim dana.
Langkah Selanjutnya OJK
OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan ketat terhadap BPR, termasuk audit rutin, evaluasi kinerja, dan penegakan sanksi bila diperlukan. Otoritas berharap dengan pembersihan ini, kepercayaan publik terhadap sistem perbankan rakyat dapat pulih dan sektor keuangan mikro dapat beroperasi lebih sehat.