Setapak Langkah – 02 April 2026 | Masyarakat sipil di Indonesia menyuarakan keprihatinan terkait penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus yang kini berada di bawah peradilan militer. Kelompok‑kelompok hak asasi manusia, organisasi non‑pemerintah, serta pakar hukum menilai proses hukum yang sedang berjalan belum memenuhi standar transparansi dan akuntabilitas.
Berangkat dari ketidakjelasan prosedur dan kurangnya akses publik terhadap dokumen persidangan, para aktivis menuntut pembentukan Tim Gabungan Penyelidikan dan Penuntutan (TGPF) yang independen. Menurut mereka, TGPF diharapkan dapat melakukan penyelidikan menyeluruh, mengumpulkan bukti secara objektif, serta memastikan proses penuntutan dilaksanakan secara terbuka.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan oleh perwakilan masyarakat sipil:
- Penetapan TGPF harus melibatkan unsur perwakilan dari kalangan hukum, hak asasi manusia, dan akademisi untuk menjamin independensi.
- Seluruh dokumen penyelidikan dan putusan pengadilan militer harus dapat diakses publik, kecuali yang bersifat rahasia negara.
- Proses persidangan harus dilaporkan secara berkala melalui media resmi yang dapat dipantau oleh organisasi masyarakat sipil.
- Jika terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang, harus ada mekanisme pengaduan yang dapat diproses secara cepat.
Kelompok‑kelompok tersebut juga menekankan pentingnya menegakkan prinsip supremasi hukum, terutama dalam kasus yang melibatkan aparat keamanan. Mereka berpendapat bahwa penanganan yang transparan tidak hanya melindungi hak Andrie Yunus, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi peradilan militer.
Dalam pernyataannya, para aktivis menunggu respons resmi dari Kementerian Pertahanan dan Kejaksaan Militer. Jika tuntutan pembentukan TGPF tidak dipenuhi, mereka berjanji akan melanjutkan aksi advokasi melalui kampanye publik dan dialog dengan lembaga internasional.