Setapak Langkah – 13 Mei 2026 | Asosiasi Pengusaha Indonesia (Ibam) menyatakan keberatan atas vonis hukuman penjara empat tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa utama dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di PT DKI Jakarta. Tidak hanya mengajukan banding, Ibam juga meminta agar perkara tersebut diperiksa kembali dengan mempertimbangkan bukti‑bukti baru yang diyakini belum dipertimbangkan secara memadai pada persidangan pertama.
Kasus ini bermula pada tahun 2021 ketika PT DKI melakukan tender pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai lebih dari Rp200 miliar. Selama proses pengadaan, muncul indikasi adanya manipulasi harga, kolusi antara vendor dan oknum pejabat, serta pelanggaran prosedur pengadaan barang dan jasa pemerintah. Penyelidikan KPK mengidentifikasi sejumlah pihak yang terlibat, termasuk seorang pejabat tinggi PT DKI yang kemudian dijatuhi hukuman penjara empat tahun serta denda administratif.
Ibam menolak keputusan tersebut dengan alasan:
- Proses pemeriksaan tidak mencakup semua dokumen kontrak yang relevan.
- Bukti-bukti baru, seperti rekaman email internal dan laporan audit independen, baru muncul setelah persidangan.
- Penilaian atas nilai pasar Chromebook pada saat tender tidak akurat, sehingga menimbulkan keraguan atas besaran kerugian negara.
Berbekal argumen tersebut, Ibam mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi serta permohonan periksa ulang (PK) kepada Mahkamah Agung. Menurut peraturan perundang‑undangan, permohonan PK dapat diterima apabila terdapat bukti baru yang dapat mengubah pertimbangan hakim pada tingkat pertama. Ibam menegaskan bahwa bukti‑bukti tersebut dapat membuktikan bahwa proses tender sebenarnya telah dilakukan secara kompetitif, namun terjadi kesalahan administratif yang tidak seharusnya dijadikan dasar hukuman pidana.
Jika permohonan periksa ulang diterima, proses selanjutnya meliputi:
- Penyusunan berkas baru yang memuat semua bukti relevan.
- Pemeriksaan kembali oleh majelis hakim tingkat tinggi.
- Jika terbukti ada kekeliruan, dapat terjadi pengurangan hukuman atau bahkan pembebasan terdakwa.
Para pengamat hukum menilai bahwa kasus ini akan menjadi tolok ukur penting dalam penegakan hukum korupsi di sektor teknologi informasi pemerintah. Mereka mengingatkan bahwa transparansi dalam pengadaan barang elektronik sangat krusial mengingat nilai pasar yang tinggi dan potensi penyalahgunaan anggaran.
Di sisi lain, PT DKI mengklaim akan tetap menjalankan audit internal dan memperbaiki mekanisme pengadaan demi menghindari kasus serupa di masa depan. Pemerintah daerah DKI Jakarta juga menyatakan akan meninjau kembali kebijakan pengadaan barang dan jasa, terutama yang melibatkan perangkat teknologi, untuk memastikan akuntabilitas dan efisiensi penggunaan anggaran publik.
Dengan adanya banding dan permohonan periksa ulang, proses hukum masih panjang dan menunggu keputusan akhir dari lembaga yudisial. Hasilnya diharapkan dapat memberikan kepastian hukum serta memperkuat integritas proses pengadaan barang pemerintah.