Setapak Langkah – 08 April 2026 | Jusuf Kalla (JK) secara resmi melaporkan Rismon Sianipar kepada Bareskrim Polri setelah merasa diperlakukan dengan penghinaan yang dianggap merusak martabatnya. JK menegaskan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Rismon tidak hanya menyinggung pribadi, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian reputasi.
Selain menolak tuduhan terkait kasus dana sebesar Rp5 miliar, JK menegaskan bahwa ia tidak terlibat dalam alokasi atau penggunaan dana tersebut. Ia menuduh Rismon menyebarkan informasi yang tidak berdasar dan menimbulkan fitnah.
Langkah hukum yang diambil meliputi:
- Penyampaian laporan resmi kepada Bareskrim Polri.
- Permintaan penyelidikan mendalam atas pernyataan Rismon Sianipar.
- Penegasan tidak adanya kaitan JK dengan kasus dana Rp5 miliar.
JK berharap proses penyelidikan dapat membuktikan kebenaran dan menegakkan keadilan, sekaligus melindungi nama baiknya dari tuduhan yang dianggap tidak beralasan.