Setapak Langkah – 31 Maret 2026 | Seorang kreator konten asal Prancis ditangkap oleh aparat kepolisian di Bali setelah sebuah video yang dianggap asusila tersebar luas di media sosial. Video tersebut memperlihatkan tindakan seksual eksplisit yang melanggar norma kesusilaan Indonesia.
Pihak kepolisian setempat mengamankan tersangka di sebuah akomodasi di kawasan wisata populer, kemudian membawanya ke kantor polisi untuk proses penyelidikan. Dalam penangkapan tersebut, petugas menemukan peralatan rekaman serta materi digital yang menunjang produksi konten dewasa.
- Pasal 289 KUHP: Menyebarkan materi pornografi dapat diancam maksimal enam tahun penjara.
- Pasal 290 KUHP: Memproduksi atau memperbanyak materi pornografi dapat berujung pada hukuman maksimal delapan tahun penjara.
- Pasal 292 KUHP: Penyebaran melalui media elektronik menambah ancaman hukuman hingga enam belas tahun penjara.
Selain ancaman pidana, kasus ini memicu perdebatan publik tentang perlindungan budaya lokal dan regulasi konten digital di Indonesia. Pemerintah daerah Bali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap pelanggaran yang merusak citra pariwisata serta nilai moral masyarakat.
Hingga kini, proses hukum masih berlangsung. Tersangka belum mengajukan pembelaan resmi dan masih berada dalam penahanan sementara menunggu keputusan majelis hakim. Jika terbukti bersalah, ia dapat dijatuhi hukuman penjara terpanjang hingga enam belas tahun, sesuai dengan ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.