Setapak Langkah – 05 Agustus 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tiga orang tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) senilai Rp 322 miliar. Penangkapan tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan yang dimulai sejak awal 2024 setelah munculnya indikasi penyalahgunaan anggaran pada program modernisasi SPBU di seluruh Indonesia.
Ketiga tersangka tersebut adalah seorang pejabat tinggi di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), seorang pejabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang mengelola proyek, serta seorang eksekutif perusahaan konsultan teknologi yang menjadi penyedia sistem digitalisasi. Mereka diduga melakukan kolusi, penyuapan, dan manipulasi dokumen tender untuk mengamankan kontrak senilai ratusan miliar rupiah.
Langkah-Langkah Penyelidikan KPK
- Pengumpulan bukti dokumen tender dan kontrak proyek.
- Wawancara saksi dari instansi terkait, termasuk auditor internal BUMN.
- Penggeledahan kantor dan rumah tersangka untuk menemukan uang tunai, barang bukti elektronik, dan catatan keuangan.
- Pengecekan alur dana melalui rekening bank yang mengarah pada rekening pribadi dan perusahaan shell.
Jadwal Proses Hukum
- Penahanan awal selama 14 hari, dapat diperpanjang sesuai ketentuan.
- Pemeriksaan lanjutan di kantor KPK selama 30 hari pertama.
- Pengajuan surat dakwaan kepada Kejaksaan Agung.
- Penyidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) setelah persidangan pra-peradilan selesai.
Data Kerugian Negara
| Uraian | Nilai |
|---|---|
| Kerugian langsung akibat overbudget | Rp 322 miliar |
| Biaya penyelidikan KPK (perkiraan) | Rp 5 miliar |
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi dalam proyek infrastruktur dan digitalisasi yang melibatkan dana publik besar. Pemerintah menegaskan komitmen untuk memperkuat mekanisme pengadaan yang transparan serta meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek strategis.
KPK juga mengingatkan bahwa semua pihak yang terlibat dalam praktik korupsi akan dikenai sanksi hukum yang berat, termasuk hukuman penjara dan pengembalian kerugian negara.