Setapak Langkah – 02 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti penyelidikan internal terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan tiga orang Jaksa di Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Pada hari Senin, KPK mengirimkan surat panggilan kepada seorang Staf Kejaksaan Negeri Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah, yang diduga memiliki peran kunci dalam proses penyampaian dokumen dan koordinasi antar lembaga.
Berikut rangkaian fakta penting yang terungkap hingga kini:
- Surat panggilan KPK resmi dikeluarkan pada 28 Maret 2024, menargetkan Staf Kejari Tolitoli untuk memberikan keterangan terkait alur komunikasi antara Kejari Tolitoli dan Kejari Hulu Sungai Utara.
- Kasus yang sedang diselidiki meliputi dugaan manipulasi berkas perkara, penundaan proses penyidikan, dan potensi penerimaan gratifikasi oleh tiga Jaksa Hulu Sungai Utara.
- KPK menyatakan bahwa dokumen-dokumen internal yang diterima Staf Kejari Tolitoli dapat menjadi bukti penting untuk menilai keterlibatan pihak-pihak terkait.
- Staf yang dipanggil, bernama Ahmad Riza, menolak memberikan komentar publik hingga proses penyelidikan selesai.
- Penyelidikan KPK masih dalam tahap awal, namun telah mengidentifikasi sejumlah saksi dan materi bukti yang akan diperiksa dalam beberapa minggu ke depan.
Direktur KPK, Tjahjo S. Wibowo, menegaskan komitmen lembaga untuk menegakkan integritas di lingkungan kejaksaan. “Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan jabatan, baik di tingkat pusat maupun daerah. Setiap langkah penyelidikan akan kami lakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar dia dalam konferensi pers pada 30 Maret 2024.
Pihak Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara belum mengeluarkan pernyataan resmi mengenai tuduhan tersebut, sementara Kejari Tolitoli menyatakan akan mendukung proses hukum dengan memberikan semua data yang diminta KPK.
Kasus ini menambah daftar investigasi KPK yang menyoroti potensi korupsi dalam institusi penegak hukum, memperkuat tekanan publik untuk reformasi birokrasi dan peningkatan akuntabilitas.