Setapak Langkah – 02 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini memanggil mantan sopir mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk memberikan kesaksian dalam penyelidikan terkait dugaan penyalahgunaan dana alokasi khusus Papua.
Saksi yang dipanggil, yang selama masa jabatan Enembe bertugas mengantar pejabat dan mengelola logistik, diharapkan dapat mengungkapkan rincian perjalanan, penggunaan kendaraan, serta catatan pengeluaran yang mungkin berhubungan dengan alokasi dana.
Kasus ini muncul setelah sejumlah laporan publik menyebut adanya indikasi penyelegaraan dana pembangunan di provinsi Papua selama masa pemerintahan Enembe (2018‑2023). KPK menilai bahwa keterangan saksi dari lingkungan terdekat mantan gubernur dapat memperjelas alur pengeluaran dana serta mengidentifikasi potensi penyimpangan.
Dalam surat panggilan, KPK menekankan pentingnya kehadiran saksi pada tanggal yang telah ditentukan dan mengingatkan sanksi hukum bagi yang tidak memenuhi kewajiban tersebut. Pihak kepolisian setempat juga mendampingi proses penyelidikan guna memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum.
Sejumlah pihak politik dan organisasi masyarakat sipil menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana Papua, mengingat wilayah tersebut masih menghadapi tantangan pembangunan yang signifikan. Mereka berharap proses investigasi dapat menghasilkan temuan yang objektif dan akuntabel.
Kejadian ini menambah daftar kasus korupsi yang tengah ditangani KPK pada akhir tahun 2024, memperlihatkan komitmen lembaga tersebut dalam menindak pelanggaran yang melibatkan pejabat tinggi daerah.