Setapak Langkah – 08 April 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan panggilan kepada Muhammad Suryo, pendiri Surya Group Holding Company sekaligus pemilik merek rokok HS, setelah ia tidak hadir pada pertemuan sebelumnya yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran bea cukai.
Kasus ini muncul setelah penyidik menemukan indikasi adanya manipulasi dokumen impor tembakau dan potensi penggelapan pajak yang merugikan negara. KPK menegaskan bahwa Suryo telah dipanggil pada tanggal 12 Maret 2024 namun tidak memberikan alasan resmi untuk ketidakhadirannya.
- Tanggal panggilan pertama: 12 Maret 2024
- Alasan tidak hadir: Tidak ada keterangan resmi
- Tanggal panggilan ulang: 5 April 2024
Panggilan ulang tersebut disampaikan melalui surat resmi yang menuntut kehadiran Suryo di kantor KPK pada 10 April 2024 pukul 09.00 WIB. KPK menambahkan bahwa kegagalan untuk memenuhi panggilan dapat berujung pada tindakan hukum lebih lanjut, termasuk penetapan tersangka dan penahanan.
Dalam pernyataannya, KPK menekankan pentingnya kerja sama dari semua pihak yang terlibat dalam penyelidikan untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan akuntabel. Sementara itu, pihak Surya Group belum memberikan komentar resmi terkait panggilan ulang ini.
Kasus ini menambah daftar penyelidikan KPK yang berfokus pada sektor industri tembakau, di mana dugaan praktik korupsi dan penyalahgunaan fasilitas bea cukai kerap menjadi sorotan publik.