Setapak Langkah – 05 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyelidikan terkait dugaan penyimpangan aliran dana Corporate Social Responsibility (CSR) milik Bank Indonesia (BI) yang diduga mengalir ke dua anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyidikan yang kini tengah berlangsung di kantor pusat KPK, Jakarta, bertujuan mengungkap seluruh fakta dan mekanisme transfer dana yang dianggap tidak sesuai prosedur.
- Identifikasi awal mengungkapkan dua nama anggota DPR yang menerima manfaat secara tidak langsung melalui yayasan atau lembaga yang dikelola oleh rekan bisnis mereka.
- Transfer dana terjadi dalam tiga tahap, masing‑masing pada kuartal pertama, kedua, dan ketiga tahun 2023.
- Penggunaan dana meliputi bantuan pendidikan, kesehatan, dan kegiatan keagamaan yang tidak tercatat dalam laporan resmi CSR BI.
KPK menegaskan bahwa proses penyidikan akan melibatkan audit keuangan independen, pemeriksaan dokumen perjanjian, serta wawancara dengan pihak‑pihak terkait, termasuk pejabat BI, anggota DPR yang bersangkutan, serta pengelola yayasan penerima dana.
Langkah selanjutnya yang direncanakan KPK antara lain:
- Mengumpulkan seluruh bukti transfer bank dan dokumen pendukung.
- Menuntut klarifikasi tertulis dari anggota DPR terkait peran dan keterlibatan mereka.
- Melakukan pemeriksaan silang dengan lembaga pengawas keuangan untuk memastikan tidak ada pelanggaran lain.
- Menyusun laporan akhir yang akan diajukan kepada Komisi I DPR serta publikasi hasil temuan.
Kasus ini menambah deretan kontroversi yang melibatkan alokasi dana publik dan CSR, serta menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas lembaga keuangan negara. Jika terbukti melanggar hukum, KPK berhak mengajukan tuntutan pidana terhadap pelaku serta merekomendasikan reformasi regulasi pengelolaan dana CSR.
Publik dan organisasi anti‑korupsi menunggu hasil penyelidikan dengan harapan dapat memperkuat mekanisme pengawasan dan mencegah penyalahgunaan dana publik di masa mendatang.