Setapak Langkah – 06 Mei 2026 | Komisioner Kompolnas Choirul Anam pada Selasa (5/5) menyatakan bahwa kebijakan melarang siaran langsung tidak menjadi halangan bagi aparat kepolisian untuk membuat konten asalkan tidak dilakukan secara live streaming. Menurutnya, pembuatan konten berupa foto, video rekaman, atau materi lain yang dipublikasikan setelah proses editing dapat tetap dilakukan dengan tetap memperhatikan tata cara yang berlaku.
Beberapa poin penting yang disampaikan Choirul antara lain:
- Larangan hanya berlaku pada siaran langsung (live streaming) yang dapat menimbulkan risiko keamanan atau mengganggu operasional kepolisian.
- Pembuatan konten non‑live tetap diizinkan, namun harus melalui proses verifikasi internal sebelum dipublikasikan.
- Petugas diharapkan tetap menjaga etika jurnalistik dan tidak menyebarluaskan informasi yang bersifat sensitif.
Kebijakan ini diharapkan dapat menyeimbangkan kebutuhan transparansi publik dengan kepentingan keamanan operasional. Beberapa anggota kepolisian menyambut baik kebijakan tersebut, mengingat mereka dapat memanfaatkan media sosial untuk edukasi masyarakat tanpa harus khawatir melanggar aturan.
Di sisi lain, aktivis media sosial mengingatkan pentingnya pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan konten yang sudah dipublikasikan secara rekaman. Mereka menekankan bahwa mekanisme verifikasi internal harus dijalankan secara konsisten.
Secara keseluruhan, kebijakan Kompolnas ini menegaskan bahwa tidak ada larangan bagi polisi untuk berkreasi dengan konten digital, asalkan tidak dilakukan secara siaran langsung yang dapat menimbulkan gangguan atau mengancam keamanan.