Setapak Langkah – 10 April 2026 | Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan bahwa usulan sistem “war tiket haji” yang diajukan oleh Kementerian Haji dan Umrah tidak sejalan dengan ketentuan Undang‑Undang Penyelenggaraan Haji.
Usulan tersebut bertujuan untuk menambah fleksibilitas alokasi tiket haji dengan cara memindahkan kuota melalui mekanisme pertukaran (war). Namun, Komisi menilai langkah itu dapat menimbulkan penyalahgunaan, mengurangi transparansi, serta bertentangan dengan prinsip keadilan yang diatur dalam UU Penyelenggaraan Haji.
- Pengalihan kuota haji secara informal dapat menimbulkan praktik korupsi atau favoritisme.
- UU Penyelenggaraan Haji menegaskan bahwa alokasi tiket harus melalui prosedur resmi yang diawasi oleh Kementerian.
- Sistem war dapat mengabaikan kriteria prioritas yang sudah ditetapkan, seperti kemampuan ekonomi dan kebutuhan wilayah.
- Ketidakjelasan mekanisme war berpotensi menimbulkan sengketa hukum antara calon jamaah.
Komisi VIII menuntut Kementerian Haji dan Umrah untuk meninjau kembali usulan tersebut dan menyusun regulasi yang sesuai dengan kerangka hukum yang ada. Anggota komisi juga mengusulkan agar DPR melakukan rapat dengar pendapat dengan pihak terkait, termasuk lembaga pengawasan dan perwakilan calon jamaah, untuk menemukan alternatif alokasi tiket yang transparan dan akuntabel.
Jika usulan war tiket haji tetap dilanjutkan tanpa penyesuaian hukum, Komisi memperingatkan kemungkinan intervensi legislatif, termasuk penyusunan Rancangan Undang‑Undang (RUU) yang memperkuat pengawasan atas alokasi tiket haji.
Situasi ini menambah dinamika perdebatan mengenai kebijakan haji di Indonesia, di mana pemerintah berupaya menyeimbangkan antara kepentingan ekonomi, kebutuhan spiritual masyarakat, dan kepatuhan pada regulasi negara.