Setapak Langkah – 03 April 2026 | Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan keberatannya setelah muncul tuduhan bahwa lembaga tersebut melakukan intervensi dalam proses hukum yang melibatkan videografer Amsal Sitepu. Tuduhan tersebut menimbulkan sorotan publik terhadap independensi lembaga legislatif dalam menangani kasus hukum yang sensitif.
Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi III DPR, Habiburokhman, menegaskan bahwa tidak ada bentuk intervensi atau tekanan yang diberikan kepada aparat penegak hukum. Ia menambahkan, “Kami menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak memiliki wewenang untuk mengubah keputusan pengadilan atau penyidik. Semua prosedur harus tetap mengacu pada ketentuan perundang‑undangan yang berlaku.”
Berikut rangkaian pernyataan resmi yang disampaikan oleh Komisi III DPR:
- Komisi III DPR menolak segala tuduhan intervensi dalam proses hukum.
- Komisi menegaskan komitmen untuk menghormati independensi lembaga peradilan.
- Penegakan hukum harus berjalan tanpa campur tangan politik.
Sementara itu, pihak yang menuduh intervensi belum memberikan bukti konkret yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang motif di balik tuduhan tersebut, mengingat sensitivitas kasus yang melibatkan kebebasan pers dan hak publik untuk mendapatkan informasi.
Kasus Amsal Sitepu menjadi contoh nyata bagaimana dinamika politik dapat memengaruhi persepsi publik terhadap independensi institusi negara. Pengamat hukum menilai bahwa penting bagi semua pihak untuk menahan diri dari spekulasi dan menunggu hasil proses peradilan yang transparan.
Jika terbukti ada campur tangan politik, konsekuensinya dapat berupa sanksi administratif atau bahkan pidana bagi pejabat yang melanggar prinsip pemisahan kekuasaan. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak berdasar, reputasi Komisi III DPR dapat terancam oleh persepsi publik yang negatif.