Setapak Langkah – 14 Mei 2026 | Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) cabang Aceh menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindakan represif aparat keamanan yang ditujukan kepada tiga wartawan ketika mereka meliput aksi demonstrasi JKA (Jaringan Kader Aktivis) di Banda Aceh.
KKJ Aceh menilai tindakan tersebut melanggar prinsip dasar kebebasan pers yang diatur dalam Undang-Undang Pers serta konstitusi negara. Dalam pernyataannya, KKJ menegaskan bahwa kebebasan wartawan untuk mengakses informasi dan melaporkan peristiwa publik merupakan pilar penting demokrasi dan tidak boleh dijadikan alat tekanan politik.
Komite tersebut menuntut agar:
- Penyelidikan independen segera dilakukan terhadap semua aparat yang terlibat.
- Para jurnalis yang menjadi korban dipulihkan haknya, termasuk pengembalian peralatan kerja yang disita.
- Diberikan jaminan keamanan bagi wartawan yang meliput aksi-aksi publik di masa mendatang.
- Setiap kebijakan atau prosedur yang berpotensi membatasi kebebasan pers ditinjau kembali oleh otoritas terkait.
Selain KKJ, sejumlah organisasi hak asasi manusia dan asosiasi pers lainnya juga mengeluarkan pernyataan serupa, menyoroti pola berulangnya intimidasi terhadap media di wilayah Aceh. Mereka menekankan pentingnya dialog antara aparat keamanan, pemerintah daerah, dan komunitas jurnalistik untuk menemukan solusi yang melindungi kebebasan pers tanpa mengorbankan keamanan publik.
Kasus ini menambah daftar panjang insiden serupa di Indonesia, di mana wartawan sering kali menjadi sasaran tindakan represif saat meliput protes, konflik agraria, atau isu-isu sensitif lainnya. Pengamat menilai bahwa tanpa adanya akuntabilitas yang jelas, tindakan semacam ini dapat menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi keamanan dan menurunkan kualitas informasi yang diterima masyarakat.
KKJ Aceh menutup pernyataannya dengan harapan agar semua pihak dapat menghormati standar internasional tentang kebebasan pers dan menjamin bahwa jurnalis dapat menjalankan tugasnya tanpa rasa takut.