Setapak Langkah – 15 Mei 2026 | Konsumen Karya Indonesia (KKI) kembali mengangkat isu penting terkait standar keamanan galon yang dapat dipakai kembali. Organisasi ini menilai bahwa regulasi yang ada saat ini masih memberikan perlakuan berbeda antara galon yang mengandung bisfenol A (BPA) dan galon yang berlabel BPA‑Free, sehingga menimbulkan diskriminasi yang merugikan konsumen.
Bisfenol A, atau BPA, merupakan bahan kimia yang sering dipakai dalam produksi plastik dan diketahui dapat mengganggu sistem endokrin manusia. Meskipun pemerintah telah melarang penggunaan BPA pada botol bayi, penggunaannya pada galon minuman masih belum diatur secara tegas. Sebaliknya, produsen galon BPA‑Free mempromosikan produk mereka sebagai “lebih aman”, padahal tidak ada standar yang menyamakan keduanya dalam hal uji keamanan dan label.
KKI menuntut agar pemerintah segera mengeluarkan regulasi yang menyamakan standar pengujian, pelabelan, dan batas maksimum kandungan BPA pada semua galon guna ulang, tanpa memandang apakah produk tersebut dipasarkan sebagai BPA‑Free atau tidak. Berikut poin‑poin utama yang diajukan KKI:
- Mengatur batas maksimum BPA yang diizinkan dalam galon guna ulang sesuai standar internasional.
- Mensyaratkan sertifikasi uji keamanan bagi seluruh produsen galon, baik yang mengandung BPA maupun BPA‑Free.
- Mewajibkan pelabelan yang jelas, transparan, dan mudah dipahami konsumen mengenai kandungan bahan kimia.
- Mengadakan kampanye edukasi publik tentang risiko BPA dan pentingnya pemilihan galon yang aman.
Organisasi tersebut menegaskan bahwa langkah tersebut tidak hanya melindungi kesehatan konsumen, tetapi juga menciptakan iklim usaha yang adil bagi produsen yang memang berkomitmen pada keamanan produk. Dengan regulasi yang seragam, produsen tidak lagi bersaing dengan taktik “green‑washing” yang hanya mengandalkan label BPA‑Free tanpa standar pengujian yang memadai.
KKI juga mengingatkan bahwa galon yang telah dipakai berulang kali tanpa pengawasan dapat menimbulkan kontaminasi mikrobiologis, sehingga perlunya standar kebersihan dan masa pakai yang jelas. Pemerintah diharapkan dapat menindaklanjuti rekomendasi ini dalam waktu dekat, agar konsumen Indonesia dapat menikmati minuman yang aman dan bebas risiko kesehatan.