Setapak Langkah – 08 April 2026 | Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, pada Selasa, 7 April 2024, menegaskan bahwa KPK belum menerima panggilan resmi dari Dewan Perwakilan Daerah (Dewas) mengenai status tahanan rumah mantan pejabat Yaqut. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di kantor KPK, Antara.
Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa meskipun sejumlah media melaporkan adanya komunikasi antara Dewas dan KPK terkait Yaqut, faktanya belum ada dokumen atau surat panggilan yang masuk ke lembaga antikorupsi. “Kami belum menerima apa pun, baik berupa surat, fax, maupun telepon resmi yang menyebutkan permintaan atau arahan terkait tahanan rumah Yaqu,” ujarnya.
Yaqut, yang saat ini menjalani tahanan rumah setelah terlibat dalam penyelidikan dugaan korupsi, sebelumnya telah menjadi sorotan publik sejak kasusnya terungkap. KPK menyatakan komitmen untuk terus memantau perkembangan kasus tersebut dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur.
Berikut beberapa poin penting yang disampaikan oleh Ketua KPK:
- Belum ada panggilan resmi dari Dewas terkait status tahanan rumah Yaqut.
- KPK tetap berkoordinasi dengan lembaga penegak hukum lain untuk memastikan transparansi kasus.
- Pengawasan terhadap pelaksanaan tahanan rumah akan terus dilakukan secara intensif.
- Jika ada perkembangan atau panggilan resmi di masa mendatang, KPK akan menanggapi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Setyo Budiyanto juga menekankan pentingnya kerja sama antar lembaga dalam penanganan kasus korupsi, namun menegaskan bahwa prosedur resmi harus tetap diikuti. “Kami menghargai setiap masukan, namun semua harus melalui jalur resmi agar tidak menimbulkan kebingungan di publik,” pungkasnya.