Setapak Langkah – 11 Mei 2026 | JAKARTA — Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) kembali menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan bagian tak terpisahkan dari hak asasi manusia dan menuntut peran aktif negara dalam menjamin kebebasan tersebut.
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada hari ini, Menteri HAM menekankan lima pilar utama yang harus dipenuhi oleh pemerintah, yaitu penghormatan, pelindungan, penegakan, pemajuan, dan pemenuhan hak pers. Menteri menambahkan bahwa kegagalan memenuhi pilar‑pilar ini dapat mengancam kualitas demokrasi dan menghambat aliran informasi yang bebas dan akurat.
| Pilar | Penjelasan |
|---|---|
| Penghormatan | Pengakuan atas peran penting media dalam masyarakat serta perlindungan terhadap independensi redaksi. |
| Pelindungan | Penyediaan mekanisme hukum yang melindungi wartawan dari ancaman, intimidasi, atau kekerasan. |
| Penegakan | Penerapan sanksi terhadap pelanggaran kebebasan pers serta penegakan hukum yang konsisten. |
| Pemajuan | Pengembangan kebijakan yang mendukung inovasi jurnalistik dan akses terhadap sumber daya. |
| Pemenuhan | Memastikan semua unsur hak pers terpenuhi, termasuk hak atas informasi yang tepat waktu dan akurat. |
Selain menegaskan komitmen tersebut, kementerian juga menyerukan kolaborasi lintas sektor, termasuk lembaga legislatif, organisasi pers, serta masyarakat sipil, untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi praktik jurnalistik yang bebas dan bertanggung jawab.
Para pengamat menilai bahwa langkah ini sejalan dengan standar internasional yang mengatur kebebasan pers, sekaligus menjadi sinyal bagi pemerintah untuk memperkuat kerangka regulasi yang melindungi wartawan.
Dengan menempatkan kebebasan pers sebagai prioritas, Kementerian HAM berharap tercipta transparansi yang lebih besar dalam proses pengambilan kebijakan publik serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap media.