Setapak Langkah – 10 Mei 2026 | Kementerian Sosial (Kemensos) menyatakan kesiapannya memberikan pendampingan psikososial bagi santri yang menjadi korban pelecehan seksual di Pondok Pesantren (Ponpes) Pati, Jawa Tengah. Langkah ini diambil setelah muncul laporan mengenai dugaan kasus pelecehan di lingkungan pesantren tersebut.
Rangkaian Layanan yang Diberikan
- Pemeriksaan psikologis awal untuk menilai tingkat trauma.
- Sesi konseling individu dan kelompok yang dijadwalkan secara rutin.
- Pemberian dukungan medis, termasuk pemeriksaan kesehatan reproduksi bila diperlukan.
- Pendampingan dalam proses pelaporan kepada pihak berwajib dan lembaga perlindungan anak.
- Pelatihan bagi pihak pesantren tentang pencegahan dan penanganan pelecehan seksual.
Tim Kemensos juga akan berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah, Komisi Nasional Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), serta Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah untuk memastikan proses penanganan berjalan terintegrasi.
Direktur Pelayanan Sosial Kementerian Sosial, nama tidak disebutkan, menegaskan bahwa perlindungan korban merupakan prioritas utama. “Kami tidak akan tinggal diam atas kasus pelecehan seksual. Pendampingan yang kami sediakan bersifat holistik, mencakup aspek psikologis, medis, dan hukum,” ujarnya.
Kasus di Ponpes Pati menambah daftar dugaan pelecehan seksual di institusi pendidikan keagamaan yang belakangan banyak terungkap. Pemerintah menekankan pentingnya penguatan mekanisme pengawasan serta edukasi bagi seluruh pihak terkait agar kejadian serupa dapat diminimalisir.
Selain penanganan langsung kepada korban, Kemensos berencana mengembangkan program pencegahan jangka panjang, termasuk penyuluhan tentang hak anak, prosedur pelaporan, dan peningkatan kapasitas guru serta tenaga kependidikan dalam mengidentifikasi tanda-tanda pelecehan.