Setapak Langkah – 05 Agustus 2026 | Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Kemenhut) kembali menegaskan komitmennya dalam memerangi pembalakan liar yang mengancam kawasan konservasi, khususnya habitat harimau Sumatera. Pada Senin (tanggal), tim gabungan Satgas Penegakan Hukum dan Satpol PP melakukan operasi di wilayah hutan lindung Kabupaten … dan berhasil menahan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi illegal logging.
Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) kini masuk dalam daftar spesies terancam punah. Habitat alami mereka tersebar di beberapa kawasan hutan hujan tropis Sumatera, termasuk Taman Nasional Kerinci Seblat, Bukit Barisan Selatan, dan hutan di daerah Lampung. Pembalakan liar tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga memecah koridor migrasi harimau, memperbesar risiko konflik dengan manusia.
Berikut rangkaian tindakan yang dilakukan selama operasi:
- Pengumpulan intelijen selama tiga minggu melalui pemantauan satelit dan laporan warga.
- Patroli intensif menggunakan helikopter dan unit terestrial di titik-titik rawan.
- Penemuan tiga unit truk kayu yang belum memiliki izin resmi.
- Pembekuan aset kendaraan dan penyitaan kayu yang diperkirakan mencapai 12 meter kubik.
- Penahanan tiga pelaku yang masing‑masing diduga sebagai pengedar, pengangkut, dan penjual hasil kayu ilegal.
Ketua Tim Satgas, Letnan Kolonel Andi Wibowo, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari program “Zero Illegal Logging” yang diluncurkan Kemenhut pada awal tahun 2024. “Kami tidak akan toleransi terhadap tindakan yang mengancam kelestarian satwa liar dan ekosistem hutan. Penangkapan tiga pelaku ini menjadi peringatan bagi jaringan pembalak liar yang masih beroperasi di Sumatera,” ujarnya.
Pihak berwenang juga mengingatkan bahwa pelaku pembalakan liar dapat dikenai sanksi pidana maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar, sesuai Undang‑Undang No. 41/1999 tentang Kehutanan.
Langkah selanjutnya, Kemenhut berencana memperkuat kerja sama dengan aparat kepolisian, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) serta lembaga swadaya masyarakat konservasi untuk meningkatkan pemantauan serta edukasi masyarakat sekitar hutan.
Operasi ini diharapkan dapat menurunkan angka penebangan ilegal, melindungi populasi harimau Sumatera, dan menjaga keseimbangan ekosistem hutan yang menjadi paru‑paru bumi.