Setapak Langkah – 21 Juli 2026 | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, resmi menetapkan dan menahan seorang mantan anggota Kelompok Kerja (Pokja) sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Parung senilai sekitar Rp93 miliar. Penetapan tersebut diumumkan pada hari Senin, 20 Juli 2026, setelah hasil penyelidikan selama beberapa bulan mengungkap dugaan penyalahgunaan dana publik.
Proyek RSUD Parung yang dimaksud merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk memperluas akses layanan kesehatan di wilayah Bogor. Anggaran sebesar Rp93 miliar dialokasikan untuk pembangunan gedung utama, fasilitas medis, serta infrastruktur pendukung lainnya. Namun, menurut penyelidikan Kejari, sejumlah dana diduga tidak sesuai prosedur pengadaan dan mengalir ke pihak-pihak tertentu.
Berikut rangkuman temuan utama penyelidikan:
- Peran Pokja: Kelompok Kerja (Pokja) bertugas mengawasi pelaksanaan proyek, termasuk pengelolaan anggaran dan koordinasi antara kontraktor serta pihak pemerintah.
- Dugaan penyimpangan: Beberapa dokumen pengadaan tidak lengkap, nilai kontrak mengalami inflasi, dan terdapat pembayaran ganda pada beberapa tahapan pekerjaan.
- Jumlah dana terindikasi: Sekitar Rp15 miliar diperkirakan mengalami penyalahgunaan, baik melalui mark‑up harga maupun pembayaran fiktif.
Pejabat Kejari Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, menyatakan bahwa penahanan mantan anggota Pokja tersebut merupakan langkah awal dalam rangka mengusut tuntas kasus korupsi ini. “Kami akan terus menggali jaringan yang terlibat, termasuk pihak kontraktor dan pejabat daerah yang mungkin berkolusi, serta menyiapkan berkas dakwaan yang kuat,” ujar Kepala Kejari.
Selain penahanan, Kejari juga telah melakukan penelusuran aset terhadap tersangka dan sejumlah saksi lainnya. Sejumlah rekening bank, properti, serta kendaraan bermotor berada dalam proses penyitaan untuk memastikan tidak ada aset yang disembunyikan.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi infrastruktur kesehatan di Indonesia, yang selama ini menjadi sorotan publik karena berdampak langsung pada kualitas layanan publik. Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk melanjutkan proyek RSUD Parung dengan transparansi penuh, serta berjanji akan melakukan audit independen guna memulihkan kepercayaan masyarakat.
Jika terbukti bersalah, mantan anggota Pokja tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda yang setara dengan nilai kerugian negara, sesuai dengan ketentuan Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.