Setapak Langkah – 01 April 2026 | Jakarta, 1 April 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Samin Tan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan penyimpangan pengelolaan tambang batu bara di wilayah Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penetapan itu disertai dengan penyitaan uang tunai dalam bentuk dolar Amerika Serikat senilai sekitar Rp1 miliar, yang ditemukan saat penggerekan kantor pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) di Jakarta.
Latar Belakang Kasus dan Penetapan Tersangka
PT AKT, yang sebelumnya memiliki izin operasi pertambangan batu bara, dicabut izinnya pada tahun 2017. Meskipun demikian, perusahaan tetap melanjutkan penambangan dan penjualan hasil tambang secara ilegal hingga akhir 2025. Aktivitas tersebut diduga melibatkan jaringan oknum penyelenggara negara yang memiliki wewenang pengawasan di sektor pertambangan. Kejagung menilai terdapat indikasi kuat keterlibatan pejabat publik, meskipun hingga kini belum ada nama pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka.
Samin Tan, selaku pemilik utama PT AKT, baru-baru ini ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Penetapan ini menjadi langkah awal proses hukum yang akan diikuti dengan penyidikan lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, analisis dokumen, serta audit aset.
Penggeledahan dan Penyitaan
Tim penyidik Kejagung melakukan penggeledahan simultan di 14 lokasi yang tersebar di DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Selama operasi tersebut, penyidik menemukan sejumlah barang bukti penting, antara lain dokumen kontrak, catatan keuangan, kendaraan operasional, serta alat berat yang digunakan dalam kegiatan tambang.
Dalam salah satu penggeledahan di kantor PT AKT di Jakarta, petugas menemukan tumpukan uang kertas dolar AS yang kemudian disita. Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, nilai uang yang disita jika dikonversi ke rupiah mencapai sekitar Rp1 miliar. “Jika tidak salah, nilai uang tersebut setara dengan Rp1 miliar,” ujarnya kepada wartawan.
Selain uang tunai, Kejagung juga melakukan inventarisasi aset lain yang diperkirakan nilainya jauh lebih besar. Aset-aset tersebut meliputi properti, kendaraan, dan peralatan tambang yang masih dalam proses pendataan.
Implikasi terhadap Industri Tambang dan Penegakan Hukum
Kasus ini menyoroti kelemahan dalam pengawasan perizinan pertambangan di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Tengah yang kaya akan sumber daya batu bara. Pencabutan izin pada 2017 tidak menghentikan operasi ilegal PT AKT, mengindikasikan adanya celah dalam penegakan regulasi yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha.
Penetapan Samin Tan sebagai tersangka dan penyitaan uang tunai merupakan sinyal tegas dari Kejaksaan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan izin tidak akan dibiarkan begitu saja. Pemerintah diharapkan akan memperkuat mekanisme monitoring dan audit terhadap perusahaan pertambangan, serta menindaklanjuti indikasi keterlibatan penyelenggara negara secara transparan.
Reaksi Masyarakat dan Pengamat
Berbagai kalangan masyarakat, termasuk LSM lingkungan dan kelompok anti-korupsi, menyambut langkah Kejaksaan dengan harapan bahwa proses hukum akan berjalan cepat dan adil. Pengamat industri menilai bahwa kasus ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum di sektor pertambangan lainnya, terutama dalam hal pemantauan izin dan penindakan terhadap praktik ilegal.
Jika proses persidangan berjalan lancar, kemungkinan besar Samin Tan akan menghadapi tuntutan pidana berat, termasuk denda dan hukuman penjara. Selain itu, aset-aset yang telah disita kemungkinan akan dijadikan objek penyitaan untuk mengembalikan kerugian negara.
Kasus ini masih dalam tahap awal penyidikan, dan perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh publik dan lembaga pengawas. Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan penyelidikan secara menyeluruh, guna memastikan pertanggungjawaban semua pihak yang terlibat.