Setapak Langkah – 29 Juli 2026 | Jakarta – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kejagung) mengumumkan temuan signifikan terkait pemborosan dana pada Program Mandiri Belajar Gratis (MBG) yang mencapai nilai Rp 10,5 triliun. Penemuan ini diungkap setelah audit yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selesai.
Audit BPKP menemukan tiga kategori utama penyimpangan:
- Penggunaan dana yang tidak sesuai dengan rencana kerja (misalignment) sebesar Rp 4,2 triliun.
- Pengeluaran berlebih pada kontrak barang dan jasa yang tidak terpakai sebesar Rp 3,8 triliun.
- Dana yang tidak terealisasi karena proyek ditunda atau dibatalkan sebesar Rp 2,5 triliun.
Berikut rangkuman data temuan dalam bentuk tabel:
| Kategori | Nilai (Rp Triliun) |
|---|---|
| Penggunaan tidak sesuai rencana | 4,2 |
| Pengeluaran berlebih | 3,8 |
| Dana tidak terealisasi | 2,5 |
| Jumlah Total | 10,5 |
Menanggapi hasil audit, Kejagung menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti temuan tersebut melalui langkah-langkah berikut:
- Penyelidikan internal terhadap pejabat yang terlibat.
- Pengajuan rekomendasi perbaikan prosedur pengadaan ke Kementerian Keuangan.
- Pengembalian dana yang dapat dipertanggungjawabkan kepada negara.
Pernyataan resmi dari Menteri Hukum dan HAM menekankan pentingnya akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik dan menegaskan bahwa proses hukum akan dijalankan bila terbukti ada indikasi tindak pidana korupsi.
Temuan ini menambah tekanan pada pemerintah untuk memperkuat mekanisme pengawasan anggaran, terutama pada program-program berskala besar yang melibatkan dana publik. Observers mengharapkan reformasi kebijakan yang lebih ketat guna mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.