Setapak Langkah – 07 Agustus 2026 | Kejaksaan Agung (Kejagung) melancarkan operasi penggeledahan di rumah milik Nurman Herin (NH) yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat. Nurman Herin merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan nama Febrie Adriansyah.
Penggeledahan dilakukan oleh tim penyidik Kejagung sebagai bagian dari rangkaian penyelidikan untuk mengungkap alur uang hasil korupsi serta mencari bukti-bukti yang dapat memperkuat dakwaan terhadap para tersangka. Selama operasi, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dianggap krusial.
- Dokumen investigasi terkait transaksi keuangan Febrie Adriansyah
- Catatan rekening bank dan bukti transfer
- Laptop beserta hard drive yang berisi data elektronik
- Surat-surat resmi dan nota-nota pembayaran
Barang-barang bukti tersebut akan diproses lebih lanjut di laboratorium forensik untuk dianalisis secara mendalam. Hasil analisis diharapkan dapat memberikan gambaran jelas mengenai alur peredaran dana serta peran masing‑masing pihak yang terlibat.
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat nilai kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera serta meneguhkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan pencucian uang.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa proses penyidikan akan terus berlanjut hingga semua fakta terungkap secara lengkap. Sementara itu, Nurman Herin belum memberikan pernyataan resmi terkait penggeledahan dan penyitaan barang bukti tersebut.