Setapak Langkah – 13 Mei 2026 | Mahkamah Agung menyoroti perbedaan pendapat yang diajukan Hakim Anggota IV Mulyono Dwi Putranto terkait putusan dalam perkara dugaan korupsi penjualan minyak mentah Pertamina. Mulyono menuliskan dissenting opinion yang menolak sebagian pertimbangan mayoritas hakim pada 13 Agustus 2023.
Dissenting opinion tersebut menekankan bahwa bukti-bukti yang diajukan tidak cukup kuat untuk menegaskan keterlibatan para terdakwa secara langsung. Hakim Mulyono juga mengkritik prosedur pemeriksaan saksi yang dianggap tidak seimbang, serta menilai adanya potensi pelanggaran hak asasi terdakwa.
Berikut beberapa poin utama yang diangkat dalam dissenting opinion:
- Kurangnya bukti dokumenter yang menghubungkan transaksi minyak mentah secara langsung dengan pejabat yang dituduh.
- Penggunaan saksi ahli yang belum terverifikasi kompetensinya.
- Penetapan nilai kerugian negara yang dianggap berlebihan dibandingkan dengan kerugian materiil yang terbukti.
Mahkamah Agung menyatakan bahwa dissenting opinion tidak serta merta membatalkan keputusan mayoritas, namun dapat menjadi bahan pertimbangan dalam proses banding selanjutnya. Pihak kejaksaan menanggapi pernyataan hakim dengan menegaskan komitmen mereka untuk melanjutkan proses hukum hingga tuntas.
Kasus ini menambah daftar panjang dugaan korupsi di sektor energi nasional, memicu perdebatan publik mengenai transparansi dalam pengelolaan sumber daya alam. Para pengamat hukum memperkirakan bahwa dissenting opinion dapat memperlambat proses putusan akhir, namun juga meningkatkan kualitas penilaian hukum dengan menyoroti kemungkinan kesalahan prosedural.