Setapak Langkah – 04 Juli 2026 | Pernyataan terbaru dari seorang guru besar Institut Pertanian Bogor (IPB) menyoroti dugaan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp600 triliun akibat praktik under‑invoicing pada ekspor kelapa sawit. Menurutnya, angka tersebut belum terverifikasi secara independen, sehingga memerlukan audit yang bebas dari kepentingan pemerintah maupun pelaku industri.
Under‑invoicing merupakan teknik di mana nilai faktur ekspor didokumentasikan lebih rendah daripada nilai pasar sebenarnya. Praktik ini memungkinkan eksportir mengurangi beban pajak dan bea keluar, sekaligus menurunkan penerimaan devisa negara.
Berikut poin‑poin utama yang diangkat dalam pernyataan tersebut:
- Kerugian yang diklaim mencapai Rp600 triliun, setara dengan hampir 20% dari PDB Indonesia.
- Metodologi perhitungan yang digunakan pemerintah belum dipublikasikan secara lengkap, sehingga transparansi dipertanyakan.
- Audit independen diperlukan untuk memvalidasi data, mengidentifikasi pelaku, dan menentukan langkah korektif.
- Jika terbukti, negara dapat menuntut kembali pajak dan denda kepada pihak yang terlibat.
Untuk memberikan gambaran lebih jelas, tabel di bawah memperkirakan potensi kerugian berdasarkan tiga skenario penurunan nilai faktur:
| Skenario | Penurunan Nilai Faktur | Perkiraan Kerugian (Triliun Rp) |
|---|---|---|
| Skenario Konservatif | 5 % | 100 |
| Skenario Menengah | 10 % | 250 |
| Skenario Agresif | 15 % | 600 |
Guru besar IPB menekankan pentingnya meninjau kembali metodologi yang dipakai, termasuk asumsi harga pasar internasional, volume ekspor, serta nilai tukar yang dipakai dalam perhitungan. Tanpa revisi tersebut, risiko kesalahan estimasi tetap tinggi.
Selain aspek fiskal, praktik under‑invoicing juga berdampak pada reputasi Indonesia di pasar global. Negara dapat kehilangan kepercayaan investor dan mitra dagang bila dugaan manipulasi data ekspor tidak ditangani secara serius.
Para pengamat ekonomi menyarankan beberapa langkah lanjutan:
- Mengaktifkan tim audit independen yang melibatkan lembaga akuntansi internasional.
- Mengakses data bea cukai, dokumen kepabeanan, dan catatan bank secara transparan.
- Mengimplementasikan sistem pelaporan digital yang terintegrasi untuk mengurangi peluang manipulasi.
- Menetapkan sanksi yang tegas bagi perusahaan atau individu yang terbukti melakukan under‑invoicing.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pemerintah dapat mengembalikan sebagian besar kerugian yang diperkirakan, sekaligus memperkuat sistem perpajakan dan perdagangan luar negeri Indonesia.