Setapak Langkah – 28 Juni 2026 | GAPKI (Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia) kembali menekankan pentingnya penguatan penegakan hukum terhadap praktik under invoicing dalam ekspor kelapa sawit. Meskipun mekanisme pengawasan ekspor sudah tergolong ketat, pihak asosiasi menilai bahwa tindakan hukum yang lemah masih memberi ruang bagi pelaku untuk memanipulasi nilai faktur guna mengurangi beban pajak dan royalti.
\n
Under invoicing, atau penetapan nilai faktur di bawah nilai pasar, tidak hanya merugikan negara dari sisi pendapatan, tetapi juga menciptakan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh. GAPKI mengusulkan beberapa langkah konkret:
\n
- \n
- Meningkatkan kapasitas dan koordinasi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Direktorat Jenderal Pajak, serta lembaga pengawas lainnya.
- Menerapkan sanksi administratif dan pidana yang lebih berat bagi perusahaan yang terbukti melakukan under invoicing berulang.
- Memperluas penggunaan teknologi digital, seperti sistem pelacakan transaksi berbasis blockchain, untuk memverifikasi nilai faktur secara real‑time.
- Menetapkan standar harga acuan yang transparan dan dapat diakses publik, sehingga memudahkan auditor dalam menilai keabsahan faktur.
- Mengadakan pelatihan reguler bagi petugas bea cukai dan auditor pajak tentang teknik deteksi manipulasi harga.
\n
\n
\n
\n
\n
\n
Selain rekomendasi kebijakan, GAPKI menyoroti perlunya kesadaran bersama antara pemerintah dan industri. Dengan menegakkan hukum secara konsisten, tidak hanya pendapatan negara yang akan meningkat, tetapi juga reputasi industri kelapa sawit Indonesia di pasar global akan terjaga.
\n
GAPKI menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan otoritas terkait demi menciptakan iklim usaha yang adil, transparan, dan berkelanjutan.