Setapak Langkah – 05 Agustus 2026 | Febrie Adriansyah, mantan Kepala Biro Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Jampidsus) yang kini menjadi tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengumumkan niatnya untuk mengajukan dua permohonan praperadilan. Langkah ini diambil sebagai upaya menolak penetapan penyidik yang dianggap tidak sesuai prosedur.
Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan pihak yang dirugikan meminta hakim memeriksa keabsahan putusan atau tindakan penyidik sebelum proses persidangan dilanjutkan. Menurut Komisi Kejaksaan, permohonan praperadilan sudah diatur secara jelas dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sehingga tidak ada ruang bagi penyalahgunaan atau ketidakjelasan prosedur.
Komisi Kejaksaan menegaskan bahwa:
- Setiap pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan praperadilan selama masih berada dalam fase penyidikan.
- Pertimbangan hakim didasarkan pada bukti dan alasan yang diajukan oleh pemohon.
- Putusan hakim praperadilan bersifat mengikat dan dapat mempengaruhi jalannya proses selanjutnya.
Jika permohonan praperadilan Febrie diterima, kemungkinan besar akan memaksa penyidik meninjau kembali bukti‑bukti yang ada atau bahkan menghentikan proses penyidikan atas dasar pelanggaran prosedur. Sebaliknya, penolakan permohonan dapat memperkuat posisi penyidik dan mempercepat proses penuntutan.
Reaksi publik dan kalangan hukum masih beragam. Sebagian menganggap langkah praperadilan ini sebagai upaya sah untuk melindungi hak konstitusional, sementara yang lain menilai bahwa hal tersebut dapat memperlambat proses penegakan hukum terhadap kasus TPPU yang dianggap sensitif.
Secara keseluruhan, keputusan Febrie Adriansyah untuk mengajukan praperadilan menegaskan pentingnya pemahaman terhadap prosedur hukum yang ada, serta menyoroti peran Komisi Kejaksaan sebagai pengawas implementasi KUHAP dalam praktik peradilan pidana.