Setapak Langkah – 28 Juli 2026 | Mantan Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Budiman Bayu Prasojo, resmi didakwa oleh penyidik karena diduga menerima gratifikasi dalam berbagai jenis mata uang.
Kasus ini terungkap setelah penyidikan yang dipimpin oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan bukti-bukti transaksi yang mengindikasikan penerimaan uang secara tidak sah. Gratifikasi yang dilaporkan meliputi:
- Uang tunai dalam mata uang rupiah
- Transfer bank yang mengalir dari rekening pribadi ke rekening keluarga
- Beberapa jenis mata uang asing, termasuk dolar Amerika Serikat dan euro
Budiman Bayu Prasojo telah dipanggil untuk menjalani proses persidangan. Ia membantah semua tuduhan dan menyatakan bahwa uang yang diterima merupakan hadiah pribadi yang tidak berkaitan dengan jabatan atau tugas resminya. Namun, jaksa penuntut berargumen bahwa gratifikasi tersebut diberikan dengan tujuan mempengaruhi kebijakan bea cukai.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan publik terhadap integritas pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pengamat menilai bahwa penegakan hukum yang tegas terhadap kasus semacam ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat pada institusi perpajakan dan bea cukai.
Jika terbukti bersalah, Budiman Bayu Prasojo dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, ia dapat dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan hak pensiun dan larangan menjabat kembali di lembaga negara.