Setapak Langkah – 24 Juli 2026 | Jaksa Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Jaksa Penuntut Umum Daerah (Jampidsus) Jawa Barat, Febrie Adriansyah, dalam rangka penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penahanan dilakukan tanpa penggunaan rompi pink, simbol perlindungan hukum yang biasanya dipakai pejabat peradilan.
Kasus ini berpusat pada dugaan keterlibatan Febrie dalam jaringan perdagangan emas ilegal senilai sekitar 74 kilogram serta aliran dana yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Penyelidikan mengungkap bahwa emas tersebut diduga dipindahkan melalui beberapa perusahaan fiktif dan rekening bank pribadi, kemudian dijual ke luar negeri dengan proses pencucian uang.
Berikut rangkaian fakta penting yang terungkap hingga saat penahanan:
- Febrie Adriansyah dijabat sebagai Jampidsus Jawa Barat pada 2022, namun pencabutan jabatan belum secara resmi diumumkan.
- Penyidik Kejagung menemukan dokumen transfer bank yang mengalirkan dana sebesar Rp 250 miliar ke rekening pribadi yang terkait dengan keluarga terdakwa.
- Penggeledahan di rumah tinggal dan kantor Febrie mengamankan sejumlah dokumen kontrak jual beli emas, catatan logistik, dan perangkat penyimpanan data elektronik.
- Rompi pink, yang biasanya dikenakan oleh pejabat dalam proses penangkapan, tidak dipakai karena Kejagung menilai tidak diperlukan dalam konteks ini.
- Febrie kini berada di tahanan Kejagung untuk diproses lebih lanjut, dengan kemungkinan penuntutan atas tindak pidana pencucian uang dan korupsi.
Pihak Kejagung menegaskan bahwa proses hukum akan berjalan sesuai prosedur, dan semua bukti akan dipresentasikan di pengadilan. Sementara itu, publik menuntut transparansi lebih lanjut terkait penggunaan rompi pink serta implikasi politik dari penahanan seorang mantan jaksa senior.