Setapak Langkah – 18 Juli 2026 | Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur bersama Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) secara tegas menyatakan dukungan mereka terhadap keputusan Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Timur (MUI Jatim) yang mengeluarkan Fatwa Nomor 1 Tahun 2026. Fatwa tersebut melarang penyalahgunaan rokok elektronik (vape) sebagai sarana konsumsi narkoba, sekaligus menegaskan bahwa produk vape yang diproduksi dan dipasarkan secara legal tidak mengandung zat narkotika.
Latar Belakang Fatwa
Fatwa MUI Jatim diterbitkan setelah meningkatnya laporan penyalahgunaan vape untuk menyamarkan zat psikotropika. Menurut pihak MUI, meskipun vape legal dapat menjadi alternatif bagi perokok konvensional, penggunaannya untuk menyelundupkan atau mengonsumsi narkoba melanggar prinsip syariah dan hukum nasional.
Pernyataan Kadin Jawa Timur
Ketua Umum Kadin Jawa Timur menegaskan bahwa sektor industri vape memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian daerah melalui penciptaan lapangan kerja dan penerimaan pajak. Ia menambahkan, “Kami mendukung fatwa MUI Jatim karena melindungi konsumen, khususnya generasi muda, dari potensi bahaya narkoba, namun tetap menghargai produk vape yang telah memenuhi standar keamanan dan tidak mengandung narkotika.”
Pernyataan APVI
Pengurus APVI menyampaikan bahwa anggotanya berkomitmen pada produksi vape yang bersertifikat halal, bebas narkoba, dan mengikuti regulasi Kementerian Kesehatan. Mereka menolak segala bentuk asosiasi produk legal dengan narkotika dan berjanji meningkatkan pengawasan internal serta kerja sama dengan aparat penegak hukum.
Implikasi bagi Industri
- Penguatan regulasi akan mendorong produsen untuk memperketat kontrol kualitas bahan baku.
- Penegakan fatwa dapat menurunkan persepsi negatif masyarakat terhadap vape legal.
- Peningkatan kepatuhan dapat membuka peluang ekspor produk vape yang telah terbukti bebas narkoba.
Langkah Selanjutnya
Pemerintah Provinsi Jawa Timur bersama dinas terkait akan melakukan inspeksi rutin pada pabrik dan distributor vape. Selain itu, Kadin dan APVI berencana menyelenggarakan sosialisasi kepada pelaku usaha dan konsumen mengenai perbedaan antara produk vape legal dan penyalahgunaan narkoba.
Dengan dukungan bersama antara lembaga keagamaan, asosiasi industri, dan pemerintah daerah, diharapkan pasar vape di Jawa Timur dapat berkembang secara bertanggung jawab, memberikan alternatif bagi perokok, sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman narkotika.