Setapak Langkah – 06 Mei 2026 | Dua calon jamaah haji yang berasal dari Provinsi Jambi tidak dapat melaksanakan ibadah haji pada gelombang terbaru karena tidak diberangkatkan oleh Kementerian Agama. Kedua jamaah tersebut termasuk dalam kelompok BTH 13 yang dijadwalkan berangkat melalui Embarkasi Tanah Air (ETA) pada periode yang telah ditentukan.
Penyebab utama kegagalan pemberangkatan meliputi beberapa faktor administratif dan medis, antara lain:
- Kekurangan atau ketidaksesuaian dokumen perjalanan yang masih pending.
- Masalah kesehatan yang belum memenuhi standar medis yang ditetapkan.
- Keterlambatan atau ketidaksesuaian pembayaran biaya haji.
Juru bicara Kementerian Agama menegaskan bahwa proses verifikasi dokumen dan pemeriksaan kesehatan wajib diselesaikan sebelum pemberangkatan. Jika terdapat kendala, calon jamaah akan diberitahu secara resmi dan diberikan kesempatan untuk memperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan.
Pihak Kementerian Agama Provinsi Jambi juga menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga dan masyarakat setempat, serta berjanji akan menjadwalkan ulang keberangkatan bagi kedua calon jamaah yang bersangkutan.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat Jambi, mengingat biaya haji yang telah dibayarkan dan harapan tinggi yang melekat pada ibadah tersebut. Organisasi keagamaan lokal mengimbau para calon jamaah untuk selalu memastikan kelengkapan dokumen dan kondisi kesehatan sebelum batas akhir pendaftaran.
Ke depan, Kementerian Agama berencana memperketat prosedur verifikasi dan meningkatkan sosialisasi kepada calon jamaah di seluruh provinsi, termasuk Jambi, agar kejadian serupa dapat diminimalisir.