histats

DPR Tegaskan Pengesahan RUU Masyarakat Adat Bukti Konkret Amanat Konstitusi Dijalankan

DPR Tegaskan Pengesahan RUU Masyarakat Adat Bukti Konkret Amanat Konstitusi Dijalankan

Setapak Langkah – 03 April 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menegaskan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai wujud nyata pelaksanaan amanat konstitusi yang mengakui dan melindungi hak-hak masyarakat adat di Indonesia.

Pernyataan ini disampaikan dalam rapat pleno yang dihadiri oleh seluruh anggota DPR serta perwakilan organisasi adat nasional. Menurut Ketua Komisi I DPR, pengesahan RUU tersebut merupakan langkah konkret untuk menutup kesenjangan hukum yang selama ini dirasakan oleh komunitas adat, terutama terkait kepemilikan lahan, pengelolaan sumber daya alam, dan pelestarian budaya.

Beberapa poin utama dalam RUU Masyarakat Adat meliputi:

  • Pengakuan hak atas tanah dan wilayah tradisional secara hukum yang tidak dapat dicabut secara sepihak.
  • Pemberian wewenang kepada komunitas adat untuk mengelola sumber daya alam di wilayahnya dengan prinsip kearifan lokal.
  • Penetapan mekanisme konsultasi publik yang wajib dilakukan sebelum proyek pembangunan yang berdampak pada wilayah adat.
  • Pembentukan lembaga pengawas independen yang bertugas memantau implementasi kebijakan adat.

Para ahli hukum dan budayawan menilai bahwa RUU ini sejalan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang mengamanatkan negara untuk melindungi hak-hak masyarakat adat serta mengembangkan kebudayaan mereka. Mereka menekankan bahwa tanpa landasan hukum yang kuat, upaya pelestarian budaya dan lingkungan akan terus terhambat.

Selain itu, DPR juga menyoroti dukungan luas dari masyarakat sipil, LSM, dan akademisi yang telah mengajukan rekomendasi perbaikan selama proses pembahasan. Rancangan tersebut kini telah melewati tahap pembahasan komisi dan siap untuk dibawa ke rapat paripurna demi mendapatkan persetujuan akhir.

Jika RUU Masyarakat Adat disahkan, diharapkan akan tercipta kepastian hukum bagi lebih dari 12 juta orang Indonesia yang mengidentifikasi diri sebagai anggota komunitas adat. Dampak positifnya mencakup peningkatan kesejahteraan ekonomi melalui pengelolaan sumber daya yang berkelanjutan, serta perlindungan warisan budaya yang selama ini terancam oleh modernisasi cepat.

Namun, beberapa pihak mengingatkan bahwa keberhasilan implementasi tidak hanya bergantung pada undang‑undang semata, melainkan juga pada komitmen pemerintah daerah, penegakan hukum yang tegas, serta partisipasi aktif masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan.

Dengan pengesahan RUU ini, DPR berharap dapat menegakkan prinsip keadilan sosial dan keberagaman budaya sebagaimana tercermin dalam konstitusi, serta memberikan sinyal kuat bahwa Indonesia berkomitmen melindungi hak-hak kelompok minoritas yang menjadi bagian integral dari identitas bangsa.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *