Setapak Langkah – 01 April 2026 | Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kembali menegaskan pentingnya menghindari praktik penimbunan bahan bakar minyak (BBM) di tengah upaya pemerintah menjaga stabilitas harga. Dalam rapat komisi terkait, para anggota DPR memperingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar tidak melakukan penimbunan yang dapat memicu kelangkaan dan lonjakan harga.
Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menyatakan komitmen pemerintah untuk terus memantau ketersediaan BBM serta memastikan harga tetap terjaga tanpa kenaikan. Pemerintah menegaskan bahwa langkah pengawasan ini melibatkan kementerian energi, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) energi, serta lembaga penegak hukum.
Penimbunan BBM dianggap melanggar Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang melarang penimbunan atau pemonopoli barang strategis. Pelanggaran dapat berujung pada sanksi administratif, denda, hingga pidana penjara.
- Pengawasan ketat dilakukan pada gudang penyimpanan dan distributor resmi.
- Data penjualan BBM dipantau secara real‑time melalui sistem integrasi digital.
- Pembatasan volume pembelian bagi konsumen ritel diberlakukan pada masa-masa krisis pasokan.
Para ahli ekonomi menilai bahwa upaya mencegah penimbunan BBM dapat menstabilkan inflasi, mengingat BBM merupakan komponen utama dalam perhitungan indeks harga konsumen. Jika penimbunan berlanjut, tekanan pada harga barang dan jasa dapat meningkat, mengancam daya beli masyarakat.
Dengan dukungan DPR dan pemerintah, diharapkan kesadaran publik akan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi BBM akan meningkat. Langkah bersama ini diharapkan dapat menjaga ketersediaan energi bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa harus menambah beban biaya hidup.