histats

DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Masih Berstatus ASN

DKPP Pecat Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw karena Masih Berstatus ASN

Setapak Langkah – 07 Juni 2026 | Komisi Pengawas Pemilihan Umum (DKPP) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Johannis P.M Mayambouw, yang menjabat sebagai Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tambrauw. Keputusan ini diambil setelah terbukti bahwa Johannis masih terdaftar sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama masa jabatannya sebagai ketua Bawaslu, yang melanggar ketentuan independensi lembaga pengawas pemilu.

Berikut rangkaian fakta utama yang menjadi dasar keputusan DKPP:

  • Johannis P.M Mayambouw dilantik sebagai Ketua Bawaslu Kabupaten Tambrauw pada tahun 2023.
  • Pada masa jabatan tersebut, ia tetap tercatat sebagai ASN di instansi pemerintah daerah.
  • DKPP menilai status ASN tersebut mengakibatkan konflik kepentingan dan melanggar aturan netralitas Bawaslu.
  • Setelah proses verifikasi dan pemberian kesempatan untuk klarifikasi, DKPP memutuskan pemberhentian tetap.

Keputusan ini menegaskan komitmen DKPP untuk menegakkan integritas dan independensi Bawaslu, serta memastikan bahwa semua pejabat pengawas pemilu bebas dari ikatan kepegawaian yang dapat mempengaruhi tugas mereka.

Pemberhentian Johannis juga menjadi peringatan bagi pejabat publik lain yang menjabat dalam fungsi pengawasan agar memastikan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang mengatur status kepegawaian.

Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.
Avatar for Setapak Langkah
Setapak Langkah Portal setapak langkah lahir untuk mengajak semua orang menikmati keindahan bumi pertiwi. Mulai dari Wisata alamnya yang manakjubkan, situs wisata sejarah yang penuh makna dan kuliner-kuliner nusantara yang nikmat rasanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *