Setapak Langkah – 08 Mei 2026 | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumumkan kebijakan baru yang memberikan keringanan Pajak Bumi dan Bangunan – Perdesaan dan Perkotaan (PBB‑P2) Tahun Pajak 2026. Keringanan ini mencapai maksimum 10 % dari nilai pajak yang terutang dan akan diterapkan secara otomatis tanpa harus mengajukan permohonan terpisah.
Berikut cara kerja keringanan tersebut:
- Data kepemilikan properti dan nilai taksiran diproses oleh sistem DKI Jakarta.
- Jika nilai taksiran menempatkan wajib pajak dalam kategori tarif standar, sistem secara otomatis menghitung potongan 10 %.
- Tagihan pajak yang sudah dipotong akan dikirimkan ke alamat email atau aplikasi e‑Tax yang terdaftar.
- Wajib pajak tetap dapat membayar jumlah penuh apabila tidak menginginkan potongan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban warga Jakarta, terutama setelah beberapa tahun terakhir yang ditandai dengan tekanan ekonomi akibat inflasi dan kenaikan biaya hidup. Pemerintah Provinsi menargetkan bahwa keringanan ini dapat mengurangi beban pajak rumah tangga rata‑rata sekitar Rp 100.000 per tahun.
Gubernur DKI Jakarta menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan kepatuhan pajak dengan cara memberikan insentif yang adil dan transparan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang membayar pajak tidak merasa terbebani, sekaligus mendorong budaya kepatuhan melalui kemudahan,” ujar sang Gubernur dalam konferensi pers.
Implementasi otomatis akan dimulai pada kuartal pertama 2026, bersamaan dengan pembukaan periode pajak baru. Wajib pajak yang belum terdaftar di sistem e‑Tax disarankan segera memperbarui data diri untuk memastikan mereka tidak terlewatkan dalam program keringanan ini.