Setapak Langkah – 14 Mei 2026 | Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman 18 tahun penjara kepada mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Putusan ini menandai akhir sidang yang berlangsung selama lebih dari dua tahun, mengungkap sejumlah tuduhan penyalahgunaan wewenang dan gratifikasi.
Setelah hakim membacakan vonis, Nadiem tampak tidak kuasa menahan air mata. Ia kemudian memeluk istrinya, Nadiem Makarim, sambil memberikan ciuman sebagai ungkapan terima kasih atas dukungan selama proses peradilan.
Berikut rangkaian singkat peristiwa penting dalam kasus ini:
- 2019: Pemerintah mengumumkan program distribusi Chromebook untuk sekolah-sekolah negeri.
- 2020: Laporan audit mengidentifikasi adanya indikasi suap dan mark-up harga pada kontrak pengadaan.
- 2021: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelidiki dugaan pelanggaran dan menuntut Nadiem beserta beberapa pejabat terkait.
- 2022: Sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
- 2023: Hakim memutuskan hukuman 18 tahun penjara, denda Rp 5 miliar, serta pembekuan aset.
Kasus ini menimbulkan gelombang kritik luas dari masyarakat dan kalangan profesional pendidikan, yang menilai bahwa penyalahgunaan dana publik dalam sektor teknologi dapat menghambat upaya peningkatan kualitas belajar di Indonesia.
Pengacara Nadiem menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut, menekankan bahwa kliennya tidak terlibat dalam praktik korupsi dan bahwa proses hukum masih dapat memperbaiki keputusan ini.
Keputusan ini juga menambah panjang daftar kasus korupsi tinggi yang melibatkan pejabat publik, mengingatkan pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.