Setapak Langkah – 02 April 2026 | Dewas KPK menegaskan komitmen untuk menindaklanjuti aduan terkait dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan KPK sehubungan dengan penahanan rumah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Aduan tersebut muncul setelah publikasi media yang menyoroti kemungkinan intervensi KPK dalam proses penahanan Yaqut, yang sebelumnya berada di bawah pengawasan kepolisian.
Dewas menjelaskan bahwa KPK memiliki prosedur internal untuk menilai aduan etik, meliputi verifikasi fakta, audit independen, dan rekomendasi sanksi bila terbukti.
Berikut langkah konkret yang akan diambil:
- Mengumpulkan dokumen dan bukti terkait keputusan penahanan rumah Yaqut.
- Mengadakan pertemuan dengan tim etika KPK dan pihak terkait.
- Menyusun laporan sementara dalam waktu 14 hari kerja.
- Mengirimkan temuan kepada Dewan Pengawas KPK untuk dipertimbangkan.
Investigasi ini dianggap penting untuk menjaga kredibilitas KPK dan kepercayaan publik, sehingga transparansi menjadi faktor kunci.
Dewas menegaskan bahwa proses hukum terhadap Yaqut akan tetap dipantau secara independen, tanpa campur tangan politis.
Masyarakat diharapkan menunggu hasil resmi dari penyelidikan ini.