Setapak Langkah – 09 April 2026 | Bupati Jember, Muhammad Fawait, menegaskan dalam rapat koordinasi bersama jajaran perangkat daerah bahwa tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jember hingga akhir tahun 2027. Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas kekhawatiran tenaga kerja kontrak yang mengkhawatirkan keamanan pekerjaan mereka.
Fawait menjelaskan bahwa keputusan ini didasarkan pada analisis kebutuhan aparatur sipil negara (ASN) serta proyeksi anggaran daerah yang telah disusun dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024-2027. Menurutnya, pemerintah Kabupaten Jember telah menyiapkan alokasi dana khusus untuk menutupi gaji dan tunjangan PPPK, sehingga tidak ada ruang bagi pemotongan atau penghentian kontrak secara sepihak.
- Alokasi Anggaran: Sekitar Rp 150 miliar dialokasikan untuk remunerasi PPPK selama empat tahun ke depan.
- Jumlah PPPK: Saat ini terdapat 1.250 orang PPPK yang tersebar di berbagai bidang, termasuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
- Target Kinerja: Semua PPPK diwajibkan menyelesaikan program kerja tahunan yang terukur, yang akan menjadi dasar evaluasi kelanjutan kontrak.
Selain itu, Bupati menambahkan bahwa pemerintah daerah akan memperkuat sistem monitoring kinerja melalui aplikasi digital yang terintegrasi dengan Badan Kepegawaian Daerah. Sistem ini diharapkan dapat memberikan transparansi serta meminimalisir potensi penyelewengan dana.
Reaksi dari serikat pekerja PPPK di Jember bersifat positif, meskipun mereka menekankan pentingnya kepastian hukum dan penjaminan hak-hak kesejahteraan lainnya, seperti asuransi kesehatan dan program pensiun. Serikat tersebut juga meminta agar proses evaluasi kinerja dilakukan secara objektif dan tidak menimbulkan beban administratif yang berlebihan.
Dengan kebijakan ini, Kabupaten Jember berupaya menjaga stabilitas tenaga kerja sekaligus meningkatkan produktivitas aparatur publik. Keputusan tersebut juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam mengelola PPPK secara berkelanjutan hingga masa depan.