Setapak Langkah – 30 Juni 2026 | Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) wilayah Jakarta Barat, Muhammad Noval, menegaskan bahwa data yang dikumpulkan melalui Sensus Ekonomi 2024 tetap berada dalam kerangka kerahasiaan yang ketat dan tidak akan dijadikan dasar bagi otoritas pajak dalam penetapan atau penagihan pajak.
Noval menjelaskan bahwa semua informasi yang diperoleh dari responden, baik individu maupun perusahaan, disimpan dalam sistem terintegrasi yang dilindungi oleh protokol keamanan siber tingkat tinggi. Akses data dibatasi hanya untuk keperluan analisis statistik dan perumusan kebijakan ekonomi nasional.
Berikut poin‑poin utama yang disampaikan oleh BPS terkait perlindungan data Sensus Ekonomi:
- Data pribadi dan data usaha dipisahkan secara teknis; informasi sensitif tidak dicantumkan dalam publikasi resmi.
- Penggunaan data dibatasi pada tujuan statistik sesuai Undang‑Undang No. 16/1997 tentang Statistik.
- Setiap permintaan data oleh lembaga lain harus melalui mekanisme persetujuan yang melibatkan Komisi Informasi Publik.
- Pelaporan hasil Sensus hanya menampilkan agregat dan indikator makro, tanpa menyingkap identitas responden.
BPS juga menambahkan bahwa data Sensus Ekonomi berperan penting dalam menilai kondisi sektor usaha, mengidentifikasi tren investasi, serta mendukung perencanaan pembangunan ekonomi jangka panjang. Namun, data tersebut tidak dapat dijadikan dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak untuk menilai kewajiban pajak individu atau entitas bisnis.
Untuk menambah kepercayaan publik, BPS berkomitmen melakukan sosialisasi lebih intensif mengenai hak‑hak responden, prosedur pengumpulan data, serta mekanisme pengamanan yang diterapkan. Hal ini diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam Sensus Ekonomi selanjutnya.