Setapak Langkah – 03 April 2026 | Jakarta – Kepala perusahaan rokok HS, M. Suryo, mengabaikan panggilan KPK yang meminta kehadirannya terkait penyelidikan dugaan suap kepada pejabat Bea Cukai. Panggilan tersebut dikeluarkan setelah otoritas menemukan indikasi bahwa perusahaan rokok tersebut memberikan gratifikasi kepada petugas bea cukai untuk mempermudah proses impor dan penetapan tarif.
KPK menegaskan bahwa ketidakhadiran Suryo dapat memperburuk persepsi publik dan menghambat proses penyidikan. Pihak penyidik menuntut Suryo untuk bersikap kooperatif, menyediakan dokumen terkait transaksi, dan memberikan keterangan secara lengkap.
- Menghadiri sidang KPK selambat-lambatnya 7 hari kerja setelah panggilan.
- Menyerahkan dokumen keuangan dan catatan logistik yang relevan.
- Memberikan kesaksian mengenai mekanisme gratifikasi yang terjadi.
Jika Suryo tetap tidak kooperatif, KPK berhak menerapkan sanksi administratif, termasuk penetapan status tersangka, pemblokiran aset, serta kemungkinan penuntutan pidana korupsi. Kasus ini menambah daftar penyelidikan KPK terhadap industri tembakau, yang selama ini sering dikaitkan dengan praktik korupsi dalam proses impor dan distribusi.
Pentingnya kerja sama antara pelaku usaha dan lembaga penegak hukum ditekankan oleh KPK sebagai upaya memperkuat integritas sistem perpajakan dan bea cukai Indonesia. Pemerintah berharap kasus ini menjadi peringatan bagi perusahaan lain untuk menghindari praktik suap dan mematuhi regulasi yang berlaku.