Setapak Langkah – 08 April 2026 | Badan Narkotika Nasional (BNN) baru-baru ini mengajukan usulan agar produk rokok elektronik atau vape dilarang sepenuhnya di Indonesia. Usulan tersebut dilatarbelakangi oleh temuan bahwa sejumlah cairan vape (liquid) sering disalahgunakan sebagai sarana penyamaran narkotika.
- Liquid vape dapat dicampur dengan zat narkotika sehingga sulit dideteksi.
- Pengguna vape yang belum dewasa mudah terpapar narkotika tanpa sadar.
- Peredaran cairan vape yang belum diatur dengan ketat membuka celah bagi jaringan kriminal.
Selain risiko penyamaran narkotika, BNN menyoroti dampak kesehatan jangka panjang vape, seperti gangguan pernapasan, iritasi saluran napas, serta potensi ketergantungan nikotin pada remaja.
Usulan larangan vape juga dipandang sebagai langkah preventif untuk menekan peningkatan angka penggunaan zat terlarang di kalangan generasi muda. BNN berharap pemerintah dapat segera merumuskan regulasi yang tegas, termasuk sanksi bagi produsen, distributor, maupun konsumen yang melanggar.
Jika usulan tersebut disetujui, industri vape di Indonesia akan menghadapi tantangan besar, termasuk penarikan produk dari pasar dan penegakan hukum yang lebih intensif.