Setapak Langkah – 08 April 2026 | Pusat Operasi TNI (Puspom TNI) pada hari ini menyerahkan seluruh berkas perkara, tersangka, dan barang bukti terkait insiden penyiraman air keras terhadap mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Andrie Yunus kepada Kejaksaan Negeri. Penyerahan ini menandai langkah resmi menuju proses peradilan.
Insiden tersebut terjadi pada 20 Juni 2024 di Jalan Sudirman, Jakarta, ketika sekelompok petugas kepolisian menggunakan senjata air keras tanpa prosedur yang jelas. Andrie Yunus mengalami luka ringan pada wajah dan mata, serta mengajukan laporan resmi beberapa hari setelah kejadian.
Berikut rangkuman materi yang diserahkan:
- Berkas laporan polisi dan keterangan saksi.
- Video CCTV serta rekaman audio percakapan di lapangan.
- Barang bukti berupa tabung air keras dan perlengkapan operasional.
- Identitas lengkap tersangka, seorang anggota Brimob yang terlibat dalam aksi.
Juru bicara Kejaksaan menegaskan bahwa penyidik akan memproses kasus ini dengan cepat. “Kami akan menyiapkan berkas dakwaan sesegera‑mungkin dan memastikan bahwa proses persidangan berjalan adil serta transparan,” ujar ia.
Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dijatuhi hukuman penjara serta denda sesuai dengan Undang‑Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Sementara itu, Andrie Yunus menunggu keputusan pengadilan dan berharap kasus ini dapat menjadi contoh bagi penegakan hukum yang tidak memihak.