Setapak Langkah – 11 Juni 2026 | Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I berhasil menghentikan peredaran rokok ilegal dengan melakukan pemusnahan sebanyak 13.227.800 batang. Total nilai rokok yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp19,6 miliar.
Penindakan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk menekan peredaran barang ilegal yang merugikan negara, khususnya penerimaan pajak dan kesehatan masyarakat.
- Jumlah rokok yang dimusnahkan: 13.227.800 batang
- Nilai ekonomis rokok ilegal: Rp19,6 miliar
- Instansi yang melakukan penindakan: Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I
Proses pemusnahan dilakukan dengan mengikuti prosedur standar yang meliputi pencatatan, verifikasi, dan pembakaran di lokasi yang telah ditetapkan. Seluruh hasil penindakan didokumentasikan untuk keperluan audit dan transparansi.
Bea Cukai menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan pengawasan terhadap barang masuk dan keluar wilayah Jawa Timur, terutama produk-produk yang berpotensi menimbulkan kerugian fiskal maupun dampak negatif bagi kesehatan publik.