Setapak Langkah – 10 Mei 2026 | Polisi Resor Kriminal (Bareskrim) Polri melancarkan operasi penggerebekan terhadap jaringan judi online berskala internasional yang beroperasi di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, pada Sabtu, 9 Mei 2024.
Tim gabungan yang terdiri dari anggota Bareskrim, Satreskrim, serta satuan khusus lainnya berhasil menahan total 321 orang asing (Warga Negara Asing) yang diduga menjadi pemain, penyelenggara, maupun perantara dalam sindikat tersebut.
Operasi ini mencakup pemeriksaan lebih dari 50 tempat yang diperkirakan menjadi basis operasional, termasuk rumah susun, kos-kosan, dan ruang-ruang komersial yang dipakai sebagai pusat transaksi judi daring.
- Jumlah total penangkapan: 321 WNA.
- Kewarganegaraan yang teridentifikasi meliputi: Indonesia (penduduk tetap), Malaysia, Thailand, Filipina, Bangladesh, dan India.
- Barang bukti yang berhasil diamankan mencakup perangkat keras (komputer, smartphone), server, serta sejumlah uang tunai dan kartu kredit senilai lebih dari Rp 10 miliar.
Pimpinan Bareskrim, Kombes Pol. Drs. Idham Satrio, menyatakan bahwa sindikat ini beroperasi lintas negara dan menggunakan metode enkripsi serta jaringan pembayaran digital untuk menyembunyikan alur uang taruhan. Ia menegaskan bahwa upaya pemberantasan judi daring akan terus ditingkatkan, mengingat dampak sosial dan ekonomi yang signifikan.
Selain penangkapan, aparat juga melakukan penyitaan data digital yang akan diproses lebih lanjut untuk mengidentifikasi jaringan transaksi internasional serta memetakan jaringan kriminal lainnya yang terkait.
Kasus ini menegaskan kembali komitmen Polri dalam menegakkan hukum terhadap aktivitas perjudian ilegal, sekaligus memperkuat koordinasi dengan lembaga penegak hukum luar negeri untuk menindak jaringan kejahatan transnasional.