Setapak Langkah – 30 Juli 2026 | JAKARTA — Badan Karantina Indonesia (Barantin) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) resmi menggabungkan basis data mereka sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi layanan ekspor‑impor di Indonesia.
Integrasi ini mencakup data inspeksi karantina, sertifikasi halal, serta informasi logistik yang sebelumnya dikelola secara terpisah. Dengan satu platform digital, pelaku usaha dapat mengakses dokumen terkait dalam satu kali klik, mempercepat proses verifikasi di pelabuhan dan bandara.
Beberapa poin utama dari sinergi ini antara lain:
- Penyederhanaan prosedur administrasi bagi eksportir dan importir, khususnya produk makanan dan minuman.
- Peningkatan transparansi rantai pasok melalui pelacakan status sertifikasi halal secara real‑time.
- Pengurangan waktu tunggu di pos pemeriksaan karantina hingga 30 % menurut proyeksi awal.
- Dukungan khusus bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang ingin menembus pasar internasional dengan standar halal.
Berikut rangkuman manfaat yang diharapkan:
| Manfaat | Impact |
|---|---|
| Kecepatan proses | Pengurangan waktu clearance rata‑rata 2‑3 hari |
| Kepatuhan regulasi | Penurunan temuan pelanggaran karantina hingga 15 % |
| Kepercayaan pasar | Peningkatan permintaan produk halal di luar negeri |
Direktur Barantin, Dr. Eri Yulianto, menekankan bahwa kolaborasi ini “akan menjadikan Indonesia lebih kompetitif dalam perdagangan internasional, terutama bagi produk yang mengandalkan sertifikasi halal.” Sementara itu, Kepala BPJPH, Rina Widyastuti, menambahkan bahwa data terpadu akan mempermudah audit dan meminimalisir duplikasi dokumen.
Penerapan platform terintegrasi dijadwalkan mulai kuartal pertama 2025, dengan fase uji coba di pelabuhan Tanjung Priok dan Bandara Internasional Soekarno‑Hatta. Pemerintah berharap, setelah fase percobaan selesai, seluruh gerbang masuk dan keluar negara akan memakai sistem yang sama.
Langkah ini selaras dengan agenda nasional “Indonesia Halal” yang menargetkan 70 % produk ekspor bersertifikat halal pada tahun 2027. Dengan sinergi Barantin‑BPJPH, diharapkan hambatan non‑teknis dapat diminimalisir, sehingga pelaku usaha dapat lebih fokus pada kualitas produk dan inovasi.