Setapak Langkah – 07 Mei 2026 | Komisi Pemberantasan Korupsi Nasional (Kompolnas) kembali menjadi sorotan publik setelah pernyataan Ahmad Dofiri, Ketua Komisi, yang menegaskan pentingnya memperkuat lembaga tersebut. Salah satu usulan yang muncul adalah kemungkinan anggota Kompolnas dilantik sebagai hakim dalam sidang kode etik Polri.
Penguatan Kompolnas dianggap krusial karena lembaga ini memegang posisi strategis dalam sistem pengawasan eksternal Polri. Sebagai badan independen, Kompolnas memiliki wewenang untuk menyelidiki dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota kepolisian, sehingga keberadaannya dapat meningkatkan akuntabilitas dan transparansi institusi kepolisian.
Berikut beberapa poin utama yang menjadi pertimbangan dalam mengangkat anggota Kompolnas menjadi hakim sidang kode etik Polri:
- Kemandirian: Anggota Kompolnas tidak terikat secara struktural dengan Polri, sehingga dapat bersikap netral dalam menilai kasus.
- Keahlian investigatif: Pengalaman dalam penyelidikan korupsi memberi mereka kemampuan analitis yang kuat dalam menelaah bukti.
- Legitimasi publik: Keterlibatan lembaga anti‑korupsi dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan kode etik.
Namun, terdapat tantangan yang perlu diatasi, antara lain:
- Penyesuaian regulasi internal Polri agar mengakomodasi peran hakim non‑Polri.
- Penyusunan mekanisme seleksi yang transparan untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
- Peningkatan kapasitas sumber daya manusia Kompolnas dalam bidang hukum etik kepolisian.
Sejumlah pakar hukum menilai bahwa kolaborasi antara Kompolnas dan Polri dapat mempercepat reformasi budaya kepolisian, terutama dalam hal penegakan disiplin internal. Jika usulan ini diimplementasikan, diharapkan proses persidangan kode etik menjadi lebih objektif dan terhindar dari intervensi internal.
Dalam jangka panjang, langkah ini dapat menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat integritas lembaga penegak hukum, sekaligus menegaskan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi di semua lini, termasuk di institusi kepolisian.