Setapak Langkah – 11 Mei 2026 | Di Prancis, tingkat penggunaan media sosial di kalangan anak di bawah 15 tahun meningkat tajam dalam lima tahun terakhir, menimbulkan kekhawatiran tentang dampak psikologis dan perilaku mereka.
Menanggapi fenomena tersebut, Presiden Emmanuel Macron mengumumkan rencana legislatif yang akan melarang akses media sosial bagi anak di bawah usia 15 tahun, kecuali melalui akun yang diawasi orang tua.
- Pengguna di bawah 15 tahun harus memiliki akun “Family Mode” yang memerlukan verifikasi identitas orang tua.
- Platform wajib menampilkan kontrol waktu penggunaan dan menyediakan laporan mingguan kepada orang tua.
- Pelanggaran akan dikenai sanksi administratif hingga €20.000 per kasus.
Langkah ini memicu perdebatan sengit di parlemen dan masyarakat. Beberapa pihak mendukung kebijakan sebagai upaya melindungi generasi muda dari kecanduan digital, sementara kelompok kebebasan digital menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar kebebasan berpendapat dan privasi.
Pakar kesehatan mental, Dr. Marie Dupont, menekankan pentingnya intervensi dini: “Paparan berlebihan pada konten yang cepat berubah dapat memicu kecemasan, depresi, serta gangguan tidur pada anak‑anak.” Ia menambahkan bahwa pendidikan digital di sekolah harus menjadi bagian integral dari solusi.
Di sisi lain, perwakilan industri teknologi, seperti CEO TikTok France, mengklaim bahwa platform sudah menyediakan fitur pembatasan waktu dan kontrol orang tua, namun mengakui bahwa implementasi kebijakan baru akan membutuhkan koordinasi yang intensif.
Jika kebijakan ini disahkan, Prancis akan menjadi negara pertama di Eropa yang memberlakukan batas usia resmi untuk media sosial, yang dapat menjadi contoh bagi negara lain yang menghadapi tantangan serupa.