Setapak Langkah – 06 Mei 2026 | Profesor Hikmahanto Juwana, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, pada Rabu (tanggal) memberikan peringatan kepada sejumlah perwira Polri yang terlibat dalam inisiasi proyek yang disebut “batu nisan”. Menurutnya, proyek tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang.
Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan yang dikelola oleh institusi kepolisian harus berlandaskan pada regulasi yang berlaku, serta melalui mekanisme pengawasan yang transparan. Tanpa prosedur yang tepat, proyek semacam itu dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat dan mengurangi kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Beberapa poin penting yang disorot oleh Prof. Hikmahanto antara lain:
- Proyek “batu nisan” belum mendapat persetujuan resmi dari Kementerian Hukum dan HAM maupun lembaga pengawas internal Polri.
- Tidak ada alokasi anggaran yang jelas dalam APBN atau APBD untuk pelaksanaan proyek tersebut.
- Penetapan tujuan dan manfaat proyek belum dijabarkan secara terperinci, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai relevansi dan urgensinya.
Dalam penjelasannya, profesor tersebut menambahkan bahwa kepolisian sebagai lembaga penegak hukum harus menjadi contoh dalam hal akuntabilitas dan integritas. Ia mengajak para perwira untuk meninjau kembali rencana tersebut dan memastikan bahwa setiap langkah yang diambil sejalan dengan prinsip-prinsip good governance.
Reaksi dari kalangan kepolisian belum secara resmi dipublikasikan, namun beberapa analis menganggap pernyataan Prof. Hikmahanto dapat menjadi pemicu diskusi lebih luas tentang pengelolaan proyek-proyek non‑operasional di lingkungan Polri.
Dengan mengingatkan perwira Polri, Prof. Hikmahanto berharap adanya peningkatan kontrol internal dan transparansi yang dapat mencegah proyek-proyek serupa muncul tanpa dasar yang kuat di masa depan.