Setapak Langkah – 06 Mei 2026 | Seorang pakar hukum pidana menilai bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian Chromebook oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan seharusnya dipertimbangkan sebagai masalah administratif, bukan tindak pidana. Menurutnya, unsur niat jahat dan kerugian yang jelas belum dapat dibuktikan.
Menanggapi pernyataan tersebut, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan bahwa dakwaan jaksa terhadap kasus ini “runtuh” karena tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kezaliman atau kerugian materi yang signifikan.
Berikut beberapa poin penting yang diungkapkan oleh kedua belah pihak:
- Ahli hukum menyoroti bahwa prosedur pengadaan barang pemerintah memang diatur oleh peraturan administrasi, dan pelanggaran administratif belum tentu berujung pada pidana.
- Nadiem menegaskan bahwa semua langkah pengadaan Chromebook telah mengikuti mekanisme yang ditetapkan, termasuk transparansi dan akuntabilitas.
- Jaksa menuduh adanya indikasi korupsi, namun belum menyajikan bukti konkret mengenai niat korupsi atau kerugian negara yang terukur.
- Pihak kementerian berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola administrasi jika terdapat kekurangan prosedural.
Para pengamat hukum menambahkan bahwa apabila penyelidikan terbukti hanya melanggar ketentuan administratif, maka prosesnya dapat dialihkan ke lembaga pengawas internal atau Ombudsman, bukan ke kepolisian atau kejaksaan.
Kasus ini menambah sorotan pada mekanisme pengadaan barang pemerintah, terutama dalam situasi darurat seperti pandemi, di mana kebutuhan perangkat teknologi meningkat secara signifikan.