Setapak Langkah – 07 April 2026 | Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman tujuh bulan penjara kepada Wawan Hermawan, pemilik akun Instagram @bekasimenggugat, terkait perannya dalam penyebaran informasi mengenai demonstrasi yang terjadi di Bekasi pada Agustus 2025.
Kasus bermula ketika aparat keamanan menahan sejumlah aktivis yang melakukan aksi protes menolak kebijakan daerah. Penyelidikan mengaitkan akun Instagram @bekasimenggugat sebagai sarana utama koordinasi, distribusi gambar, serta video yang dianggap memicu kerusuhan.
Pengadilan menilai bahwa tindakan menyebarkan konten yang dapat menimbulkan kegaduhan publik dapat dipidana menurut Undang‑Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Wawan Hermawan dinyatakan bersalah atas pasal yang melanggar ketertiban umum.
- Hukuman: 7 bulan penjara
- Pengadilan: Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
- Tersangka: Wawan Hermawan (admin @bekasimenggugat)
- Kasus: Penyebaran konten terkait demonstrasi Agustus 2025 di Bekasi
Putusan ini memicu beragam reaksi. Lembaga hak asasi manusia menilai keputusan tersebut mengancam kebebasan berpendapat dan menekan peran media sosial sebagai platform publik. Sementara itu, pihak kepolisian menegaskan bahwa putusan merupakan peringatan bagi pengguna yang menyalahgunakan media digital untuk memicu kerusuhan.
Wawan Hermawan telah mengajukan banding dan menyatakan niat untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, dengan harapan dapat memperjuangkan haknya atas kebebasan berekspresi.
Kasus ini menjadi contoh penting dalam penegakan hukum terhadap admin media sosial yang terlibat dalam aksi massa, dan diperkirakan akan menjadi acuan bagi kasus serupa di masa mendatang.